Kondisi Umum Desa
31 Januari 2017 19:19:07 WIB
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Penyusunan RPJM Daerah berpedoman pada RPJP Daerah, namun karena sampai saat RPJM disusun, RPJP masih dalam proses pengesahan oleh DPRD Kabupaten Lumajang, dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Timur juga sedang dalam proses penyusunan, sehingga dalam penyusunan RPJMD mengacu kepada RPJM Nasional, dan penjaringan aspirasi masyararakat yang dihasilkan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
RPJM Daerah Kabupaten Lumajang ini menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang selama lima tahun ke depan. Selain itu, setiap tahunnya juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun berikutnya.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |